ANTISIPASI PERUBAHAN BESAR DUNIA PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA DI ERA PEMERINTAHAN BARU
Kamis, 28 November 2024 - 10:29:58 WIBDibaca: 281 kali
Dari Diskusi “Perspektif Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta pada Pemerintahan Baru” oleh Prof. Dr. Thomas Suyatno
Prof. Dr. Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI) menjadi narasumber utama pada seminar dan diskusi bertema: Perspektif Pengelolaan Perguruan Tinggi Swasta pada Pemerintahan Baru, yang digelar pada hari Selasa, 26 November 2024 di ruang R. Soeparman Hadipranoto, lantai 9 Graha Wiyata Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Prof. Thomas mengingatkan bahwa pemerintahan baru saat ini tidak perlu terlalu banyak mencampuri urusan pengelolaan perguruan tinggi swasta. Pemerintahan baru sebaiknya tidak terlalu banyak membuat regulasi, aturan yang pada akhirnya mengekang kreativitas, dinamika dan demokrasi kampus.
Namun Perguruan Tinggi Swasta harus mulai mengantisipasi perubahan-perubahan yang akan dikenakan pada 2 Permendikbudristek, yaitu pada Permendikbudristek No. 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek No. 44 tahun 2024 tantang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. Beberapa perubahan yang perlu diantisipasi antara lain adalah bahwa struktur dan jenis akreditasi akan berubah dibanding sekarang. Terkait jabatan profesor akan diangkat langsung oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan sehingga nantinya profesor disebut dengan perguruan tingginya, seperti Profesor Gajah Mada, Profesor Brawijaya, Profesor Untag dsb. Tidak seperti sekarang jabatan akademik profesor diikuti oleh bidang ilmunya misalnya Profesor Ekonomi Akuntansi, Profesor Pemuliaan Tanaman dan sebagainya.
Kemudian terkait profesi dosen juga akan ada perubahan besar yaitu jika dosen tersebut pendidikannya hanya S2 maka otomatis jabatan akademiknya akan mandeg di asisten ahli, sedangkan jika S3 jabatan akademiknya minimal lektor, dan ini otomatis, kata Prof. Suyatno. Perguruan tinggi swasta harus menyusun peraturan-peraturan yang fleksibel mengingat kebijakan pemerintah akan selalu banyak perubahan. Ganti menteri ganti peraturan rupanya tetap menjadi penyakit di pemerintahan Indonesia, sejak jaman Orde Baru hingga sampai sekarang.
Yayasan juga harus menciptakan suasana dialogis agar hubungan yayasan dan perguruan tinggi tetap harmonis. Pada umumnya konflik yayasan dan pimpinan perguruan tinggi ada 3 yaitu: 1). tingkah laku oknum yang kurang bertanggung jawab, 2). ketidaktahuan mengenai Undang-Undang tentang Yayasan dan 3). tradisi lama yang sudah melekat. Masyarakat, termasuk perguruan tinggi swasta, lanjut Prof. Thomas diharapkan terus mengawasi dan melaporkan pada inspektorat jika melihat atau menemukan penyimpangan-penyimpangan yang bisa jadi dilakukan oleh perguruan tinggi negeri. Khususnya dalam penerimaan mahasiswa baru, PTN wajib menutup total pada 31 Juli setiap tahunnya.
(RW-AI-2024).