PRODI AGROINDUSTRI MENGAJUKAN EMPAT DESAIN INDUSTRI UNTUK MEMPEROLEH PERLINDUNGAN DARI DJKI-KEMENKUMHAM RI
Minggu, 19 Mei 2024 - 19:17:18 WIBDibaca: 522 kali
Pada tanggal 16 Mei 2024 yang lalu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Seminar dengan judul “Potensi dan Strategi Mendapatkan Perlindungan Desain Industri” yang diikuti oleh beberapa Perguruan Tinggi di Jawa Timur, baik negeri maupun swasta. Seminar dilaksanakan secara daring via Zoom Meeting dengan narasumber dari Pokja Pemeriksaan Substantif Desain Industri dari DJKI yaitu Ibu Ruslinda Dwi Wahyuni, S.S., M.Si, LL.M.
Desain industri adalah salah satu bentuk kekayaan intelektual yang mendapatkan perlindungan hukum di Indonesia. Perlindungan desain industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Desain industri merupakan suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Beberapa hal penting terkait perlindungan desain industri di Indonesia:
- Syarat Pendaftaran: Desain industri dapat didaftarkan jika memenuhi syarat kebaruan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
- Jangka Waktu Perlindungan: Desain industri terdaftar mendapatkan perlindungan selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
- Hak Eksklusif: Pemegang hak desain industri memiliki hak eksklusif untuk menggunakan desain industri yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi desain industri yang dimilikinya.
- Lisensi: Pemegang hak desain industri dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan desain industrinya dengan imbalan royalti.
- Gugatan Pembatalan: Pihak lain dapat mengajukan gugatan pembatalan desain industri yang telah terdaftar jika dianggap tidak memenuhi syarat kebaruan atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya Ibu Ruslinda menyatakan ada 3 hal penting pada saat kita berniat mengajukan perlindungan desain industri yaitu prinsip perlindungan industri yaitu:
- First to File System, artinya siapa yang terlebih dahulu mendaftarkan desain industrinya dialah yang memperoleh perlindungan.
- The Principle of Territoriality, artinya Sistem HKI mengatur bahwa pendaftaran yang melahirkan perlindungan hukum bersifat territorial. Artinya perlindungan hukum hanya diberikan di tempat pendaftaran tersebut dilakukan, berarti hanya berlaku di Indonesia saja.
- The Principle of Newness/Novelty, artinya desain industri yang diajukan harus benar-benar baru dan belum pernah digunakan atau diumumkan sebelumnya, baik di dalam maupun di luar negeri.
Dengan adanya perlindungan hukum atas desain industri, diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi di bidang industri serta melindungi hak-hak pencipta desain industri di Indonesia.
Setelah pelaksanaan Seminar Perlindungan Desain Industri, rencananya DJKI juga akan mengadakan Workshop Perlindungan Desain Industri yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 dan 6 Juni 2024 secara luring di Surabaya untuk Perguruan Tinggi Jawa Timur. Untuk itu Prodi Agroindustri mengajukan 4 (empat) desain industri yaitu:
- Desain logo produk Sari Mengkudu kemasan 500ml
- Desain kemasan botol 500ml produk Sari Mengkudu
- Desain layout alur proses produksi Sari Mengkudu
- Desain fume cabinet “Go Green”
Tiga desain pertama berhubungan dengan upaya pengembangan produk UMKM binaan Prodi Agroindustri yaitu UD. Manjur Makmur Lumajang yang memproduksi sari mengkudu fermentasi (RW-AI-2024).