Edaran Pelaksanaan Jam Kerja Resmi di lingkungan Untag Surabaya
Kamis, 12 Mei 2022 - 21:12:04 WIBDibaca: 382 kali
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menetapkan kebijakan sebagai berikut:
- Ketentuanjam kerja Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 15.30 WIB.
- Bagi seluruh pejabat struktural akademik, pejabat struktural administrasi dan tenaga kependidikan yang hadir di kampus, wajib memperhatikan Protokol kesehatan sesuai dengan SK Rektor Nomor: 0931/SK/R/VI/2020 Protokol Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) di lingkungan Untag Surabaya.
- Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.