SERTIFIKASI PROFESI : PENTINGKAH MEMILIKINYA ?
Jumat, 25 Desember 2020 - 19:50:52 WIBDibaca: 658 kali
Pada era industrialisasi 4.0 terjadi perubahan yang sangat besar dan fundamental dalam industry, dimana terjadi otomatisasi pada pabrik dan pertukaran data terkini secara mudah dan cepat yang mencakup sistem siber-fisik, internet untuk segala (internet of things), komputasi awan (cloud computing), dan komputasi kognitif. Pada era industrialisasi 4.0 batas antar negara seolah-olah tak tampak jelas karena seseorang yang berada di negara X bisa dengan mudah melakukan controlling perusahaannya yang berada di negara Y.
Kondisi global ini mendorong Pemerintah Indonesia melakukan percepatan pembangunan, baik pembangunan infrastruktur maupun pengembangan sumberdaya manusia agar tidak tertinggal dengan negara lainnya. Pengembangan sumberdaya manusia sangat penting agar tenaga kerja Indonesia dapat bersaing di pasar global, baik produktivitas maupun intelektualitasnya. Pada tahun 2019 yang lalu, Mentri Perindustrian Republik Indonesia menyatakan salah satu industry yang siap memasuki industrialisasi 4.0 adalah industry makanan dan minuman, disamping industry otomotif, petrokimia dan industry semen.
Guna memenuhi kebutuhan industry yang berkembang sangat cepat dibutuhkan tenaga jerja yang kompeten, untuk itu Kementrian Perindustrian menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Implementasi SKKNI dicapai melalui pelaksanaan program pelatihan kerja berbasis kompetensi serta dilaksanakan sertifikasi kompetensi. Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga dibawah koordinasi dan pantauan Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP). BNSP adalah badan independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja, pendidikan vokasi maupun dari pengalaman kerja.
Jadi, sertifikasi kompetensi kerja merupakan bentuk pengakuan secara formal terhadap kompetensi kerja yang dikuasai oleh lulusan pelatihan kerja, pendidikan vokasi maupun tenaga kerja yang berpengalaman. Standar Kompetensi mencerminkan kemampuan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Atau dengan kata lain, dengan memiliki sertifikasi profesi, seorang tenaga kerja atau calon tenaga kerja telah diakui kemampuan atau kapasitasnya secara legal formal oleh Pemerintah Republik Indonesia sehingga kemampuannya tidak perlu diragukan lagi oleh calon pemberi kerja atau industry.
Menilik penjelasan diatas, seorang mahasiswa lulusan pendidikan vokasi sangat penting memiliki sertifikasi profesi sebagai bukti kemampuan dan kapasitasnya dalam bidang tertentu. Seorang tenaga kerja / calon tenaga kerja diperbolehkan memiliki lebih dari satu sertifikasi profesi yang berhubungan dengan bidang pekerjaan / ilmu yang dimilikinya.
Lulusan pendidikan tinggi Vokasi yang memiliki sertifikasi profesi akan lebih mudah bersaing dengan ribuan tenaga kerja baik di kancah Nasional maupun Global.
By Amelia Nirmalawaty